850 Pegawai PPPK Halmahera Selatan Resmi Terima SK Pengangkatan Dari Bupati Bassam

Daerah, Halsel153 Views

HALSEL- Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba resmi menyerahkan 850 SK Pengangkatan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, untuk formasi tahun 2023, pengangkatan TMT 1 April 2024, Senin (10/06/24)

Penyerahan 850 SK pengangkatan 100 persen itu diserahkan secara simbolik oleh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba didampingi Kepala BKPPD, Abdilah Kamarullah, bertempat di lapangan upacara sekretariat kantor Bupati.

Dari jumlah 850 orang tenaga PPPK yang menerima SK 100 persen terdiri atas formasi Tenaga Kesehatan sebanyak 532 orang, Tenaga Guru 202 dan Tenaga Teknis sebanyak 117 orang.

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba usai menyerahkan SK pengangkatan tersebut menyampaikan selamat kepada seluruh tenaga PPPK yang telah diserahkan SK Pengangkatannya. Bassam meminta kepada semua untuk menjaga amanah yang diberikan dan tetap mendidikasikan diri dengan baik.

Bupati juga meminta kepada seluruh PPPK, khususnya Tenaga Guru dan Kesehatan untuk terus mengembangkan kompetensi, ilmu pengetahuan serta meningkatkan keterampilan.

“Kalian harus banyak bersyukur atas nikmat yang saat ini dirasakan, sebab tidak semua tenaga Honorer yang ikut seleksi PPPK berhasil, sehingga kedepan Allah selalu akan melimpahkan rejeki dan Nikmat nikmat lainnya pada kita,” ucap Bassam Kasuba.

Pasalnya ada diantaranya yang sudah mengabdi 10 tahun bahkan hingga 20 tahun namun rejekinya belum namun ada yang sudah. dirinya yakin dan percaya semuanya sudah diatur karena perjuangan yang dilakukan mereka pasti akan dibalas entah cepat atau lambat.

“Banyak orang yang gagal untuk bisa seperti anda, hingga memperoleh SK pengangkatan saat ini, jadi mesti perbanyak bersyukur atas kesuksesan yang kalian raih, yaitu dengan cara bekerja dengan baik di tempat tugas masing – masing,” Tandas Bupati. (Red)

Related Posts

Don't Miss