Rutan Kelas IIB Soasiu dan BNNK Tidore Gelar Perjanjian Kerja Sama Perangi Narkoba

Daerah, Hukum, Tidore705 Views

TIDORE – Dalam upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan narkoba, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasiu bersama Badan Narkotika Nasional Kota Tidore Kepulauan menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin (17/02/25).

Bertempat di ruang Vidio Converence, BNNK Kota Tidore, Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Soasiu, Wayan Arya Budiartawan, dan Kepala BNNK Kota Tidore, Kombes Pol. M. Gadris Sangun Raja Lana.

Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat langkah strategis dalam mencegah peredaran narkoba serta meningkatkan program rehabilitasi rawat jalan bagi warga binaan yang terlibat kasus narkotika.

Kepala Rutan Kelas IIB Soasiu, Wayan Arya Budiartawan, dalam kesempatan itu menyatakan bahwa kerja sama ini akan menjadi tonggak penting dalam membangun komunikasi yang lebih intensif lagi antara Rutan Soasiu dan BNNK dalam upaya memberantas peredaran narkoba di dalam lingkungan rutan.

“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dan menjalankan program-program yang mendukung rehabilitasi bagi warga binaan. Harapannya, kolaborasi ini dapat menciptakan perubahan positif dan memberikan dampak nyata dalam pemberantasan narkoba di Rutan Kelas IIB Soasiu,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu juga, kedua pihak membahas berbagai strategi pencegahan, pemberantasan narkoba, serta optimalisasi program rehabilitasi.

Kepala BNNK Tidore Kepulauan, Kombes Pol. M. Gadris Sangun Raja Lana, mengapresiasi hubungan yang sudah terjalin baik antara Rutan Kelas IIB Soasiu dan BNNK Tidore Kepulauan selama ini.

“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan upaya pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi narkoba di Rutan Kelas IIB Soasiu dapat berjalan lebih efektif,” kata Kepala BNNK Tikep

Langkah ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. (Red)