TIKEP – Kapolresta Tidore Kepulauan melakukan kunjungan kerja di awal tahun 2025 ini ke Polsek Oba, Kelurahan Payahe pada Sabtu (18/1/2025).
Kunjungan Kapolresta disambut Kapolsek Oba Ipda Muis Ode Amran, S.H dan Camat Oba Safrudin Naser, S.Sos. Kedatangan Kapolresta Kombes Pol Yury Nurhidayat, S.I.K., M.H disambut tarian soya-soya.
Dalam sambutan dan arahannya, Kapolresta Kombes Pol Yusri Nurhidayat menyampaikan terima kasih kepada Muspika dan tamu undangan lainnya yang telah hadir pada kesempatan ini. “Ucapan terima kasih kepada Muspika dan seluruh elemen masyarakat atas kerjasamanya sehingga di tahun 2024 situasi dan kondisi di wilayah hukum Polsek Oba berjalan kondusif, lancar, aman dan terkendali,” ucap Kapolresta Kombes Pol Yuri Nurhidayat.
“Perlu diketahui juga bahwa rehab Polsek Oba akan dibangun di tahun ini serta Polsubsektor Oba Selatan akan ditingkatkan tipenya juga di tahun ini,” lanjutnya.
Dalam kunjungan kerja itu juga, Kapolresta menegaskan siap menindak masyarakat yang terlibat dengan miras. Dimana pada tahun 2023 lalu penindakan hanya kepada mereka yang memproduksi dan menjual.
“sejak di tahun 2024 sudah kita tingkatkan sehingga yang mengkonsumsi miras pun akan kami proses,” tegasnya.
“Oleh karena itu terkait dengan penegakan penertiban miras agar seluruh masyarakat dapat mendukungnya karena bukan adat istiadat kita sebagai masyarakat Tidore Kepulauan,” pungkasnya.
Selain minum keras, Kapolresta juga mengingatkan perihal pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari atau pesta ronggeng, yang banyak terdapat pro dan kontra. “Bahwa program tersebut merupakan program pemerintah kota Tikep oleh karena itu kita sebagai aparatur negara mulai dari Camat sampai kepala desa dan Lurah serta seluruh lapisan masyarakat dapat mendukung program pemerintah tersebut,” ujarnya.
Selain itu juga, Kombespol Yuri Nurhidayat mengaku, Kecamatan Oba adalah wilayah strategis yang dilewati oleh banyak kendaraan namun untuk kesadaran berlalu lintas sangat kurang. Oleh karena itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar dapat menyadari pentingnya kesadaran berlalu lintas. “Terkait dengan pembatasan kegiatan malam atau pesta merupakan program pemerintah dan di back up oleh TNI Polri oleh karena itu kita selaku aparatur pemerintah harus mendukung dan menjalankannya dengan serius,” terangnya.
Yuri juga menegaskan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari atau pesta ronggeng tidak ada penambahan waktu. Ketika kita menegakkan aturan dan terdapat perlawanan maka Itu adalah bukti bahwa masyarakat kita belum sadar sepenuhnya karena apabila masyarakat sudah sadar atas aturan yang ada maka mereka tidak akan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tikep tersebut,” sebutnya.
Untuk itu sebagai aparatur negara harus menegakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah oleh karena itu untuk pembatasan jam malam harus tetap pada pukul 24.00 WIT. “Dan terkait dengan miras di tahun 2025 ini agar bukan hanya yang memproduksi dan menjual namun yang mengkonsumsi miras harus ditindak,” tutupnya. (red)