TIDORE – Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan I (Pertama) Tahun 2024-2025, dengan Angenda, Penyampaian Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025, beserta Nota Keuangan oleh Walikota Tidore kepulauan, Selasa, Tanggal 19 November 2024,
Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan I (Pertama) Tahun 2024-2025, dengan Angenda, Penyampaian Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025, beserta Nota Keuangannya oleh Walikota Tidore kepulauan
Rapat ini melibatkan seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan unsur muspida, sekretaris daerah mewaliki walikota, Pimpinan Opd, sekretaris OPD, para camat dan kabag setda, insan pers serta undangan lainnya
Pelaksanaan penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 serta Nota Keuangannya, merupakan bagian dari rangkaian penyelengggaraan pengelolaan keuangan daerah, yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 104 ayat (1), menyebutkan bahwa, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) tahun anggaran berakhir, untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Pelaksanaan Paripurna ini juga diselenggarakan, sebagai bentuk perwujudan pelaksanaan fungsi anggaran DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD pada Pasal 15 ayat (1), bahwa Fungsi Anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, pada Pasal 105 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, mengamanatkan bahwa Pembahasan dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD, setelah Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan I (Pertama) Tahun 2024-2025, dengan Angenda, Penyampaian Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025, beserta Nota Keuangannya oleh Walikota Tidore kepulauan, Selasa, Tanggal 19 November 2024.
“Rapat Paripurna dimulai dengan pembukaan resmi oleh Ketua DPRD, Drs. Ade kama , yang kemudian mempersilakan kepada saudara walikota yang dalam hal ini di wakilkan oleh sekretaris daerah untuk membacakan pidato penyampaian Rancanagan Perda APBD Tahun anggaran 2025 beserta nota keuangannnya,
Kemudaian, walikota menyampaikan dokumen secara simbolis kepada Pimpinan DPRD di depan seluruh hadirin rapat sidang paripurna,” ungkap Sekertaris Dewan Rudi Ipaenin
Kemudian, lanjut Rudy sebelum menutup sidang ketua DPRD, Drs. Ade Kama menyampaikan anggota DPRD agar memahami tugas dan fungsi masing masing.
Ketua berharap anggota dapat memahami tugas dan fungsi DPRD, kepada Anggota-anggota Fraksi yang tergabung dalam Badan Anggaran, kiranya dapat menyimak substansi yang disampaikan, dan selanjutnya dapat mempelajari, mengkaji dan menelaah lebih detail lagi atas Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya yang telah disampaikan,” ujar Rudy
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 105 ayat (2), menyebutkan bahwa, Pembahasan Ranperda tentang APBD, berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS.
Untuk itu, DPRD akan selalu komitmen dan konsisten terhadap Konsep yang terdapat dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, yang telah disepakati sebelumnya, sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi penganggarannya secara terarah, terukur dan selalu berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. (Red)