Bak Preman, Oknum Pegawai Bank BTN Ternate Lakukan Vandalisme Di Rumah Milik Nasabah

Berita, Daerah, Ternate151 Dilihat

TERNATE – Tindakan arogan yang jauh dari etika perbankan kembali terjadi di Kota Ternate. Seorang oknum pegawai Bank BTN Cabang Ternate bernama Indra, yang menjabat di bagian penagihan, diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap salah satu nasabah dengan melakukan aksi “Vandalisme/piloks” (pencoretan) rumah pada Kamis malam (30/4/2026).

​Aksi yang dinilai mirip gaya premanisme ini menuai protes keras karena dilakukan jauh sebelum prosedur hukum perbankan terpenuhi dan bahkan sebelum masa jatuh tempo berakhir.

​Peristiwa bermula pada tanggal 30 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIT. Oknum pegawai bernama Indra mendatangi kediaman nasabah bersama dua orang tak dikenal yang diduga merupakan tenaga penagih eksternal (debt collector) tanpa identitas resmi.

​Kedatangan mereka bertujuan menagih kekurangan setoran sebesar Rp1.000.000 dari total setoran normal bulanan senilai Rp2.500.000. Padahal, secara administratif, status pembayaran tersebut belum dinyatakan jatuh tempo (wanprestasi) yang melewati batas bulan berjalan.

​Pihak nasabah menyatakan keberatan atas tindakan intimidasi tersebut. Pasalnya, oknum BTN langsung melakukan tindakan vandalisme atau pengecatan atau “piloks” pada dinding rumah nasabah tanpa adanya ​Surat Peringatan (SP) 1, 2, maupun 3.

​Berdasarkan keterangan di lapangan, tindakan ini dilakukan saat sistem perbankan pusat belum ditutup atau masih pada (pukul 21.00 WIB / 23.00 WIT).

Ironisnya, oknum pegawai bank ini mengklaim bahwa aksi “piloks/atau vandalisme” tersebut merupakan instruksi dan perintah langsung dari pimpinan Bank BTN Ternate.

​Nasabahpun merasa dipermalukan dan terintimidasi oleh cara-cara non-prosedural yang dilakukan pihak bank.

​”Ini tindakan premanisme berbaju bank. Bagaimana mungkin belum jatuh tempo dan tanpa ada SP 1, mereka langsung main piloks rumah malam-malam? Mereka juga tidak bisa menunjukkan surat tugas resmi saat beraksi,” ujar nasabah yang keberatan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank tidak memberikan klarifikasi resmi kepada nasabah terkait alasan diskresi pimpinan yang memperbolehkan tindakan eksekusi di lapangan tanpa melalui tahapan administrasi sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *