Penanganan Skandal Perselingkuhan ASN Mandek, Pimpinan Kemenag Malut Terancam Dilaporkan ke Menteri

Berita, Daerah, Ternate92 Dilihat

TERNATE – Penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Maluku Utara kembali memanas. Zainudin, selaku pelapor, menilai Kepala Kanwil Kemenag Malut dan Kepala Kankemenag Kota Ternate terkesan abai dan tidak serius menuntaskan pelanggaran kode etik tersebut.

​Persoalan ini berawal sejak Ramadhan 2024. Zainudin mengaku telah bertemu langsung dengan Kakanwil Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf, guna membeberkan dugaan perselingkuhan antara oknum berinisial GH dan RA. Meski GH telah dicopot dari jabatan Kepala MAS Alkhairaat Ternate dan RA dari posisi Kepala Seksi di Kanwil, Zainudin menilai sanksi tersebut belum tuntas.

​Zainudin mengungkapkan adanya janji dari Kakanwil untuk memutasi GH menjadi tenaga kependidikan atau memberikan sanksi pemecatan pasca-Lebaran 2024. Namun, hingga April 2026, janji tersebut dinilai hanya jalan di tempat. Ia menduga adanya upaya “perlindungan” karena faktor kedekatan atau ikatan kekeluargaan dengan pimpinan.

​”Mei 2025 saya sudah melayangkan surat aduan resmi, namun hingga kini tidak ada respons tegas dari Kanwil,” ungkap Zainudin.

​Kegeraman Zainudin kian memuncak saat mengetahui GH dan RA diduga membangun rumah bersama di kawasan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Ironisnya, saat GH mengajukan izin cerai pada April 2026, pihak Kanwil merespons dengan sangat cepat. Kontras ini memicu tanda tanya besar bagi Zainudin.

​”Jika izin cerai diberikan tanpa menyelesaikan kasus etik yang sudah berjalan tiga tahun, ada apa di balik semua ini?” tegasnya.

Kasus ini tak hanya berdampak pada birokrasi, tetapi juga memukul mental anak Zainudin dan GH bernama ACA (6). ACA kerap melihat kedekatan ibunya (GH) dengan RA, termasuk saat momen wisuda RA pada September 2025.

​Guncangan batin sang anak mulai terlihat jelas pada Kamis (19/03/2026). Saat berkunjung ke rumah ayahnya di Kalumata, ACA menangis histeris dan menolak pulang ke Tabona. Dengan polos, sang bocah mengaku takut dan tidak menginginkan “papa baru”.

​”ACA sering menangis jika diminta pulang ke Tabona. Dia bahkan bertanya apakah saya sudah tidak menyayanginya lagi karena sering menyuruhnya pulang ke sana,” tutur Zainudin dengan nada prihatin.

Melihat penanganan di tingkat wilayah yang berlarut-larut, Zainudin kini menyiapkan laporan resmi ke Majelis Kehormatan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kemenag RI di Jakarta, sesuai amanat PMA Nomor 12 dan 13 Tahun 2019.

​Zainudin juga mengancam akan melaporkan Kakanwil Kemenag Malut dan Kakankemenag Kota Ternate karena diduga sengaja mendiamkan pelanggaran etik bawahannya. Selain itu, ia berencana membawa putrinya berkonsultasi ke DP3A Kota Ternate untuk pemeriksaan psikologis.

​”Jika anak saya terindikasi trauma akibat pembiaran ini, saya meminta pertanggungjawaban langsung dari pimpinan Kemenag terkait, dan juga saya akan mengekspos di media social,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *